PEKANBARU - Pembacaan amar putusan dalam sidang MK (Mahkamah Konstitusi) di Jakarta, akan dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2016, mendatang. Dimana pembacaan putusan sidang sengketa Pilkada Bengkalis dengan materi gugatan pasangan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra (SNI) atas pasangan Amril Mukminin-Muhammad (AM-Mantap), oleh Hakim MK.

"Kita optimis memenangkan sengketa perselisihan perhitungan suara di MK," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum AM-Mantap, Iwandi SH MH, kepada GoRiau.com, Jumat (22/1/2016) didampingi Tim Kuasa Hukum, Robin P Hutagalung SH, Patar Pangasian SH, Marnalom SH MH dan Asep Ruhiat SH MH.

Pembacaan putusan dismisal itu intinya, dikatakan Robin P Hutagalung, perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Pada intinya tim kuasa hukum yakin AM-Mantap menang dalam sengketa Pilkada Bengkalis.

"Pembacaan amar putusan di sidang putusan MK pada tanggal 26 Januari 2016, pukul 13.30 WIB," tutup Robin didampingi Tim Kuasa Hukum AM-Mantap lainnya.***