
BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Kasi penyidikan Kejati Riau Rahmat Surya Lubis didampingi Kasi Pidsus Kejari Rohil, Ruly Affandi,SH mengatakan, turunnya tim penyidik Kejati dalam rangka untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan sesuai perintah dari Kejati Riau menyangkut kasus Jembatan Pedamaran 1 dan Pedamaran 2.
Adapun dokumen yang disita, kata Rahmat, berhubungan dengan proyek pembangunan Jembatan Pedamaran 1 dan 2 seperti kontrak dan berkas lainnya. Ada 230 item dokumen yang berhasil disita. Usai penggeledahan, tim pidsus menandatangani tanda terima serah terima penyitaan dikantor dinas bina marga KM 6, Bagansiapiapi.
Menyangkut siapa saja yang tersangka dalam kasus ini, Rahmat menyebutkan adalah Ibus kasri dan kawan kawan. Menurut keterangan yang disampaikan Rahmat, berkemungkinan tersangka atas kasus ini akan bertambah sesuai dengan hasil pengembangan.
Dikatakan Rahmat, karena kasus ini murni ditangani Kejati Riau, maka mereka menargetkan akan menyelesaikan kasus ini secepatnya dan akan melimpahkannya ke Pengadilan Hingga saat ini tersangka belum ditahan karena mengingat masih ada pihak lain yang akan mengikut jejak Ibus Kasri. (amr)