SELATPANJANG, GORIAU.COM - Tim Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Meranti meninjau lokasi pembangunan ruko yang kemarin sempat bermasalah di Jalan Alahair Timur Gang Family. Tim BPN ini turun untuk melakukan pengukuran.
Petugas pengukur dari tim BPN Kepulauan Meranti, Dana Sastra, didampingi Atan ketika dikonfirmasi usai melakukan pengukuran, Senin (23/3/2015) lalu menyimpulkan bahwa pembangunan Ruko tersebut memang tidak melewati batas sempadan dengan Sulastri (45). Hanya saja, jaraknya terlalu mepet dari garis sempadan dengan tanah Sulastri.
Kata Dana lagi, setelah dilakukan pengukuran, pembangunan ruko tersebut memang terlalu mepet dari garis sempadan. Namun, olehkarena ruko tersebut sudah terlanjur berdiri, maka besar proses jika dilakukian pembongkaran. Oleh karna itudiputuskan agar pengelola ruko nantinya untuk pembangunan atap jangan sampai cucuran atap melewati garis sempadan yang telah ditetapkan.
Dijelaskannya juga, bahwa jika cucuran atap Ruko yang dibangun itu nantinya lewat dari garis sempadan, maka pihak pengelola Ruko harus ganti rugi kepada Sulastri pemilik lahan yang bersempadan dengan Rukotersebut.
Sementara itu, Sujono selaku pengelola Ruko 3 Pintu tersebut juga menyatakan siap untuk ganti rugi terhadap Sulastri jika cucuran atap Rukonya nanti melewati sempadan. "Saya siap ganti rugi jika cucuranatap ruko saya lewat dari garis sempadan, karena saya yakin pembangunan atap ruko itu tidak sampai melewati garis sempadan ke lahan Ibu Sulastri," ujar Sujono pula.
Mendengar hal itu, Sulastri merasa lega dan menerima dengan lapang dada atas keputusan tersebut. Menurutnya, tidak perlu dijadikan permasalahan lagi dan hanya toleransi yang bisa menyelesaikannya.
"Kita lihat saja nanti, namun jika tidak ada perubahan dan pengelola tetap melanggar kesepakatan yang telah ditetapkan, maka tetap akan kita tuntut sesuai hukum," terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa pembangunan Ruko 3 pintuyang beralamat di Jalan Alah Air gang Family Kecamatan Tebingtinggi tersebut sebelumnya sempat bermasalah dengan sempadan Jalan. Dan setelah ditegur dari pihak Desa Alah Air Timur, maka pihak pengelola Ruko mengundurkan pembangunan ruko dari bibir Jalan sepanjang 130 cm.
Selesai permasalahan dengan pihak Desa, ternyata pembangunan ruko tersebut juga bermasalah dengan sempadan lahan dengan Sulastri (45), dimana Sulastri merasa dirugikan karena pihak pengelola ruko membangun terlalu mepet dengan garis sempadan dan tidak mau membangun paritsempadan, dan dikhawatirkan akan berbahaya kediamannya ketika di musimhujan jika tampa ada parit sempadan tersebut.
***