PEKANBARU, GORIAU.COM - Oknum Kepala Desa (Kades) Kuala Tolam,  Zukri dan Ketua KSM Kuala Tolam, Ramli, di Kecamatan Pelalawan, bakal menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya, diduga menilap dana Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Desa/Kelurahan (PPIDK) Mandiri sebesar Rp457 juta.

Berkas perkara keduanya, sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (9Kejari) Pangkalan Kerinci,  Romi Rozali SH, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (9/3/15) pag tadi. "Sudah dilimpahkan berkasnya," kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri SH.

Hasan menambahkan, dalam kasus ini, sudah juga ditetapkan majelis hakimnya yang dipimpin oleh Masrizal SH. Rencananya, sidang perdana kasus ini akan digelar, Selasa (17/3/2015) pekan depan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kedua terdakwa ini terjadi tahun 2013 lalu. Ketika itu dalam APBD Kabupaten Pelalawan dianggarkan dana PPIDK Mandiri untuk tiap desa sebesar Rp500 juta.

Saat itu, Desa Kuala Tolam yang juga mendapat bantuan PPIDK Mandiri, langsung menyusun program dengan mengadakan kegiatan pembukaan badan jalan dan pelebaran badan jalan. Pembukaan jalan, mulai dari Dusun Tolam Barat menuju Dusun Pekan Tua.

Namun dalam pelaksanaannya setelah dana bantuan dicairkan, Zukri dan Ramli ini, program ini tidak dilaksanakan. Kemudian keduanya membuat laporan fiktif dengan merekayasa bahwa pekerjaan kegiatan telah dilaksanakan.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, telah menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp457 juta. Oleh jaksa, keduanya dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 juncto pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.***