
PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) meringkus tujuh orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tiga orang diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal negeri Jiran Malaysia, sedangkan empat lainnya warga Indonesia. Dari tangan mereka, aparat menyita dua paket besar sabu, dengan berat kotor empat Kilogram.
Informasi yang dirangkum GoRiau.com dari Kepolisian, tiga warga negara asal Malaysia ini berinisial AM, Is dan Far. Sedangkan empat orang warga Indonesia adalah Za, Fau, Fai dan Ab. Ketujuh pemilik empat kilogram sabu ini dibekuk Sat Resnarkoba Polres Dumai dan BNN pada Selasa (11/8/2015), pukul 11.00 WIB.
Mereka diamankan saat melakukan transaksi (menyerahkan narkoba kepada pelaku lainnya) di Jalan Kelakap Tujuh, tepatnya di depan SPBU Kecamatan Dumai Barat, kota Dumai, Provinsi Riau. "Benar kita (Polres Dumai) dan BNN Pusat berhasil mengamankan sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram," sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah membenarkan.
Tiga WNA tersebut diduga menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia, dan rencananya akan dibawa ke kota Medan, melalui kota Dumai. Tapi sayang, aksi mereka kepalang terendus tim gabungan dan menciduk mereka ketika akan serahterima barang haram itu. "Ada dua paket besar diduga sabu," sambung Kombes Hermansyah.
Usai dibawa dari Malaysia, tiga WNA ini rencananya akan menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Za, Fau dan Fai. Sedangkan yang bertugas sebagai kurir atau pengatur di lapangan adalah Ab. Disinilah kemudian petugas meringkus mereka, dan ketujuh orang itu lalu digiring ke Polres Dumai untuk kepentingan pengusutan lebih lanjut.
"Kita masih melakukan penyelidikan terkait jaringan mereka. Itu sudah dibawa ke Polres Dumai untuk diperiksa," tutup Hermansyah saat dihubungi GoRiau.com via ponsel, Selasa sore. (had)