PEKANBARU - Tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) dijebloskan ke penjara oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru.

Ketiga tersangka yang ditahan itu adalah mantan Pimpinan Desk PMK PT.PER, Irfan Helmi, Analis Pemasaran, Rahmawati dan Irawan Saryono dari pihak swasta yang merupakan salah seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menerima dana kredit dari PT PER.

Pantauan GoRiau di lapangan, ketiga tersangka tersebut keluar dari ruangan penyidik mengenakan rompi berwarna oranye. Tampak salah satu tersangka tersenyum dan tidak menundukkan kepalanya saat digiring ke mobil tahanan Kejari Pekanbaru. Saat diwawancarai wartawan, ketiganya tidak mengeluarkan sepatah katapun.

Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis membenarkan penahanan tiga tersangka dugaan korupsi pada PT.PER. Saat ini ketiganya ditahan selama dua puluh hari kedepan.

"Hari ini Kejari Pekanbaru menahan tiga orang ini adalah pegawai pada PT.PER milik Pemprov Riau. Jadi dua orang lelaki ditahan di Rutan Sialang Bungkuk, dan yang wanita di lapas perempuan. Setelah kami lakukan penyelidikan ada empat perbuatan mereka, penyimpangan angsuran pokok dan bunga, penyimpangan atas catatan laporan normatif kredit, penyimpangan pemberian fasilitas kredit dan penggunaan fasilitas kredit," kata Andi di Kejari Pekanbaru, Senin (25/11/2019).

Ia membeberkan, akibat dugaan korupsi pada PT.PER negara mengalami kerugian mencapai 1,2 milyar lebih. Adapun penahanan dilakukan agar tidak terjadi perbuatan melarikan diri atau pembuatan pidana yang baru, sebelum diserahkan ke pengadilan.

Untuk diketahui, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan manajemen PT.PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Atas laporan itu, Kejari Pekanbaru kemudian melakukan pengusutan dan hingga akhirnya menaikan status perkara ke tahap penyidikan. ***