PEKANBARU – Tiga orang tersangka kasus narkotika, yang ditahan di Mapolsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu (Rohul), melarikan diri.

Informasi yang dihimpun, tiga orang tahanan itu berinisial IA (41) RA (22) dan ER. Ketiganya ditangkap Polsek Rambah Hilir karena kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Ditangkap pada Rabu (13/4/2022) lalu di Kafe Rambungan Dusun III Simpang Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Namun belakangan, ketiganya dikabarkan berhasil melarikan diri dari tahanan Mapolsek Rambah Hilir.

Informasi itu juga dibenarkan oleh Kapolres Rolan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto saat dikonfirmasi.

“Ia. Ini sedang dalam pengejaran. Kami mohon dukungan doa agar segera ditangkap kembali,” kata Wimpiyanto kepada GoRiau, Jumat (29/4/2022). ***