PEKANBARU, GORIAU.COM - Tiga petinggi Polda Riau harus bertanggung jawab atas kasus penganiayaan Nurasmi yang dilakukan oleh Eva Yuliana Cs yang merupakan istri Bupati Kampar, Jefri Noer. Ketiga petinggi ini diduga telah mendapatkan ''sesuatu'' dari terlapor sehingga perkara ini di-SP3-kan dan sampai sekarang masih membeku.

Demikian disampaikan kuasa hukum Nurasmi, Suharmansyah SH MH kepada GoRiau.com, Kamis (19/2/2015). Dikatakan tim kuasa hukum telah menguji SP3 tersebut dalam sidang praperadilan pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sehingga PN Pekanbaru menyatakan SP3 tidak sah dan agar perkara tersebut harus dilimpahkan ke kejaksaan.

''Dan sampai sekarang perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke jaksa dengan alasan saksi mahkota Jamal belum diperiksa, padahal Jamal sudah dua kali di-BAP oleh penyidik akan tetapi penyidik Polda tidak ada melampirkan BAP Jamal dalam persidangan praperadilan, ada apa?'' tanyanya.

Ia menduga petinggi Polda telah berupaya rekayasa penyidik dalam menangani perkara tersebut, menurut KUHAP dua alat bukti sudah cukup yakni saksi korban dan visum sudah cukup.

''Disinilah kita minta tanggungjawab tiga petinggi Polda Riau yg kami ketahui antara lain; 1. Kabid Humas Polda Riau AKBP GAT yang selalu berkicau di media yang mengatakan visum terhadap pelapor tidak ada dan juga mengatakan tidak ada ditemukan kekerasan di tubuh Nurami, buktinya hasil visum ada ditemukan kekerasan. 2. Wadir Reskrimum Polda Riau AKBP DS Nrp: 69070297 yang memimpin gelar perkara tersebut dengan tim Mabes Polri. DS, kita lihat sangat aktif ketimbang Dir Reskrimum. 3. Kasubdit III AKBP HPL,SIK,MH Nrp: 76070949 yang selalu mengarahkan penyidik pembantu sehingga perkara tersebut tidak bisa didalaminya karena kita duga sudah ada pengkondisian terhadap perkara tersebut. Dengan demikian ketiganya harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan sangat pantas untuk diberikan sanksi disipliner Polri,'' tutupnya. ***