
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Polsek Pangkalan Kuras digugat Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan oleh masyarakat. Gugatan dilakukan setelah Polsek Pangkalan Kuras melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku ilegal logging (Ilog), 22 Desember 2014 lalu.
Dalam persidangan Praperadilan di PN Pangkalan Kerinci, kedua tersangka yang diwakili oleh kuasa hukumnya Syafrizal SH, mengaku jika kayu tersebut akan dipergunakan untuk kebutuhan membangun rumah tersangka Efendi, di Pangkalan Kerinci.
Namun, yang menjadi poin gugatan mereka adalah tentang surat penangkapan dan penahanan kliennya yang dititipkan kepada orang untuk diberikan kepada keluarganya.
"Semestinya, dalam KUHAP surat itu harus diberikan kepada pihak keluarga, bukan orang lain. Makanya kita layangkan gugatan praperadilan," ujar Syafrizal, Rabu (18/2/2015) usai persidangan.
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, IPDA Irwanto Tanjung menjelaskan, bahwa gugatan merupakan hak setiap warga dan tidak menjadi persoalan yang berarti. Selain sebagai ujian, disisi lain masyarakat juga semakin mengerti dengan hukum.
"Mereka keberatan dan mengajukan gugatan, itu wajar. Yang pasti kasusnya tetap berjalan dan sekarang sudah P21 di Kejaksaan serta akan disidangkan di PN," tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya kedua orang yang diduga pelaku atas nama Efendi dan Jan Aswan diamankan oleh Tim Opsnal Polsek, tepatnya di Simpang Bunut, Kecamatan Pangkalan Kuras. Keduanya mengangkut kayu sebanyak 3 kubik dengan menggunakan Truk Colt Diesel, diduga tanpa disertai dokumen.(***)