
PEKANBARU – Tiga orang anggota sindikat kejahatan dengan modus layanan ‘plus-plus’ via aplikasi Mi Chat, diringkus Polsek Senapelan.
Tiga orang yang ditangkap Polsek Senapelan itu adalah seorang wanita berinisial JAS alias Putri, dan 2 orang pria berinisial Y (23), fan D (36).
“Kita amankan 3 orang pelaku pemerasan dengan modus menawarkan jasa prostitusi di salah satu hotel yang berada di Jalan Mohammad Ali, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan Pekanbaru,” kata Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, melalui Kanitreskrim, AKP Abdul Halim kepada GoRiau, Kamis (30/6/2022).
Halim menjelaskan, aksi pemerasan itu berawal saat HN (32), datang dari Bangkinang ke Pekanbaru. Sesampainya di Pekanbaru, HN memesan jasa prostitusi melalui aplikasi Mi Chat.
Kemudian HN menemukan akun Putri, dan melakukan komunikasi untuk melakukan hubungan badan, dengan tarif yang disepakati sebesar Rp 500 ribu.
“Setelah sepakat, korban mendatangi hotel tempat pelaku. Setelah bertemu, pelaku meminta uang dibayar dahulu sebelum berhubungan badan,” lanjut Halim.
Setelah menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu, tiba-tiba datang 2 orang pria yang tak dikenal ke kamar langsung mengancam HN dan meminta sejumblah uang kepada HN.
“Saat itulah terjadi pemerasan terhadap korban, sampai dia memberikan uang yang dimintai pelaku. Sempat terjadi pertikaian, hingga akhirnya HN berhasil melarikan diri lalu membuat laporan di Polsek,” terang Halim.
Atas laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan, dan meringkus 3 orang pelaku pemerasan itu.
“Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana Pemerasan disertai dengan ancaman kekerasan,” tutup Halim. ***