
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelalawan kini sedang menangani beberapa dugaan perkara pencabulan perempuan yang masih di bawah umur, di wilayah hukumnya. Beberapa korbanya adalah masih berstatus sebagai pelajar di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Diungkapkan Kapolres Pelalawan, AKBP A Supriyadi SIK melalui Kanit PPA Polres Pelalawan IPDA Syahrul, Minggu (4/1/2015), saat ini pihaknya telah menangani tiga perkara pencabulan.
"Saat ini kita sedang menangani tiga kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan kita sedang sidik perkara ini," terangnya.
Syahrul menjelaskan, kasus tersebut berawal saat pihak kepolisian menggelar operasi pekat beberapa waktu lalu. Pada pelaksanaanya, terjaring beberapa anak di bawah umur yang statusnya masih pelajar.
"Mereka kita amankan saat polisi menggelar operasi pekat, dalam kegiatan itu kita amankan anak di bawah umur yang diduga telah menjadi korban pencabulan," jelasnya.
Syahrul menambahkan, beberapa anak di bawah umur yang diamankan pada saat operasi pekat diantaranya seorang pelajar SMP di Pangkalan Kerinci dan seorang pelajar SMP di Bunut.
"Tentunya pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta," tandasnya.(***)