
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons tertulis menyusul pendaftaran praperadilan ketiga yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. Gugatan dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026).
Dalam permohonan terbarunya, Lodewyk mempersoalkan legalitas pelaksanaan penyitaan oleh penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026.
Aturan Ketat KUHAP Baru
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan jaksa termohon siap menghadapi materi gugatan di persidangan. Namun, ia mengingatkan pemohon ihwal aturan baru dalam hukum acara pidana terkait upaya paksa.
"Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 menyatakan bahwa permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama," imbuhnya, Sabtu (29/8/2026).
Pihak kejaksaan akan mengidentifikasi apakah gugatan ini merupakan pengulangan dari materi yang pernah diajukan. "Hal tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum kejaksaan di persidangan," tambahnya.
Nasib Dua Gugatan Sebelumnya
Sebelumnya, Lodewyk telah menguji instrumen praperadilan di dua pengadilan berbeda. Gugatan pertama di PN Jakarta Selatan yang mempermasalahkan status tersangka, ditolak karena alasan kewenangan mengadili berdasarkan lokasi kejadian (locus delicti).
Langkah kedua bergeser ke PN Jakarta Pusat untuk menggugat penyitaan. Gugatan ini kembali kandas setelah hakim tunggal mengabulkan eksepsi Kejagung dengan alasan locus delicti yang sama, tanpa menyentuh pokok perkara penyitaan.
Status Tujuh Tersangka
Menghadapi perlawanan hukum yang terus berlanjut, Kejagung tetap memegang teguh keyakinan pada proses penyidikan.
"Terhadap pokok perkaranya sendiri, kejaksaan tetap berkeyakinan bahwa seluruh tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan telah berdasarkan alat bukti yang cukup," tutupnya.
Kasus dugaan penyelewengan dana program MBG ini telah menyeret tujuh orang ke kursi tersangka. Nama-nama yang terseret meliputi jajaran eks petinggi BGN yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Tersangka lainnya adalah Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan IFSR Glory Harimas Sihombing, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).***