
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 yang diterapkan mulai 15 Februari sampai 28 Februari tidak memberlakukan penyekatan jalan. Aturan dalam PPKM Level 3 kali ini sedikit berbeda dengan PPKM level 3 tahun 2021 lalu.
"Dalam kebijakan ini, mobilisasi masyarakat tidak dibatasi seperti tahun lalu. Hanya, ada pengetatan dan kita harus disiplin yang tinggi menerapkan Prokes," ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini akan mengimbangi antara menyelamatkan kesehatan warga dan kesehatan perekonomian. Sehingga, ia berharap warga juga dapat mendukung dengan taat Prokes.
"Karena kita tidak bisa hanya fokus menyelamatkan kesehatan warga atau ke ekonomi saja. Intinya, kita tetap menjaga agar warga tidak terpapar Covid-19 dan ekonomi juga tetap berjalan," jelasnya.
Selain itu, menurutnya pada kebijakan kali ini juga tidak ada kewajiban untuk tes PCR. Warga hanya perlu menggunakan tes antigen untuk memastikan kesehatannya.
"Tes juga tidak perlu PCR hanya antigen," ungkapnya.
Firdaus juga menerangkan bahwa saat ini Kota Pekanbaru juga bersiap menghadapi Covid-19 varian Omicron. Varian ini tidak lebih kuat dari varian Delta, namun memiliki daya penularan yang lebih tinggi.
Maka dari itu, diharapkan agar warga dapat mentaati semua aturan yang diberlakukan dalam penerapan PPKM Level 3. "Mudah-mudahan, setelah tanggal 28 Februari, kita bisa turun kembali," pungkasnya. ***