PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status cegah berpergian keluar negeri untuk Gubernur Riau Rusli Zainal. Setelah sebelumnya dicegah akibat kasus PON, kali ini orang nomor satu di "Bumi Melayu" ini dicegah terkait kasus korupsi kehutanan. KPK pun membantah adanya indikasi 'konflik' dan 'tarik ulur' lokasi penyelenggaraan Islamic Solidarity Games (ISG).

"Tidak ada hubungannya, tidak ada juga urusannya. KPK tidak mau tahu ISG mau dilaksanakan dimana terserah," kata juru bicara KPK Johan Budi dihubungi GoRiau,com dari Pekanbaru per telepon, Senin (20/5/2013).

Sebelumnya terkait penyelenggaraan ISG, antara Pemerintah Pusat yang 'dimotori' oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dengan Pemerintah Provinsi Riau terjadi tarik ulur.

Menpora Roy Suryo menginginkan pelaksanaan ISG ke III itu dipindahkan dari Riau (sesuai Peraturan Presiden) ke Jakarta karena berbagai alasan, salah satunya kerana status Rusli yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi PON dan korupsi kehutanan.

Dia menjamin, lembaga penegakkan hukum tempat dirinya bekerja tidak terlibat kepentingan politik termasuk terkait 'konflik' rencana penyelenggaraan event olahraga internasional bagi negara-negara islam itu. "Kalau ditanya mengapa baru sekarang ditetapkan status cegah untuk RZ (Rusli Zainal), itu karena semuanya karena kepentingan penyidik," kata Johan.

Yang jelas, demikian Johan, penetapan status cegah ini bukan perpanjangan karena tidak berbeda kasus dengan yang sebelumnya. Sebelumnya, kata dia, KPK menetapkan status cegah terhadap Rusli sebanyak dua kali adalah untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012.

Sementara untuk kali ini, demikian Johan, Rusli dicegah sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

Penetapan status cegah Gubernur Riau HM Rusli Zainal diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM sejak 16 Mei 2013 dan akan berlaku hingga enam bulan kedepan. Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus korupsi kehutanan oleh KPK sejak 8 Februari 2013 dengan dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.(fzr)