PEKANBARU, GORIAU.COM - Dua orang pria serta satu wanita, terjaring operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Mapolsek Bukit Raya, Rabu (24/6/2015) dinihari, sekitar pukul 01.00 WIB. Ketiganya terpaksa diamankan polisi, lantaran tertangkap tangan sedang menggelar pesta sabu di dalam kamar nomor 203 A, homestay Liberty, jalan Punai, Parit Indah.

Ketiga orang ini berinisial UJ, VI dan seorang wanita berinisial YL. Awal kecurigaan petugas, lantaran mereka tidak merespon permintaan polisi untuk membuka pintu kamar. Setelah dipaksa, barulah seorang diantaranya membuka pintu. Tampak saat itu, kondisi kamar penuh dengan asap, serta ada ceceran darah hingga ke kamar mandi.

Tak hanya itu, gelagat aneh juga ditunjukkan ketiganya. Bahkan telapak tangan VI tampak terluka. "Saat kita masuk, tangan VI terluka, ada pecahan kaca di tong sampah, serta ruangan penuh dengan asap. Kecurigaan ini yang membuat kita harus melakukan penggeledahan," ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Khaidir Bochy.

Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan seperangkat alat hisap, pipet serta bungkusan plastik bening. Sempat saat itu ketiganya tidak mengakui benda ini. "Kita geledah lagi dan berhasil menemukan dua paket kecil sabu-sabu, timbangan digital, pipet kaca dan gunting, yang disembunyikan di dalam laci kamar," tukasnya kepada GoRiau.com, yang ikut dalam operasi Cipkon ini.

Meski polisi sudah menemukan barang bukti ini, ketiganya tetap bersikeras dan tidak mengakui barang temuan tersebut, sehingga petugas terpaksa membawa mereka ke Mapolsek Bukit Raya. "Kita bawa mereka untuk penyelidikan dan selanjutnya menjalani tes urine di RS Bhayangkara Polda," papar Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ibda M Bahari Abdi.

Diruang pemeriksaan, wanita berinisial YL mengaku kalau dia adalah pasangan nikah siri VI. Sedangkan UJ adalah rekan dari suaminya. Ia juga mengaku sempat mengkonsumsi sabu dua hari lalu. "Iya tapi dua hari lalu. Kalau malam ini ngak ada. Saya cuma menemani suami saya," ungkapnya sambil tertunduk.

VI diketahui adalah warga asal Taluk Kuantan dan UJ asal Kiliranjao Sumbar. Sedangkan YL adalah warga asal Tanggerang Selatan, Banten. Selain tiga orang ini dan dua paket sabu serta alat hisap, polisi juga mengamankan satu unit mobil merek Freed berplat nomor BG 51 LO, yang ternyata menggunakan plat palsu.

"Dia ini baru masuk (nyewa kamar,red) sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa malam. Kita sudah memeriksa administrasi berupa KTP dan surat lainnya. Bahkan rencananya, mereka ini mau nyewa perbulan," ungkap Ucok, pemilik Homestay Liberty yang tampak kesal lantaran ulah tiga orang penyewa kamar penginapannya.

"Tadi sebelum polisi datang, ada empat orang selain mereka. Cuma saya tak ingat karena cuma sebentar dan alasannya bertamu. Setelah itu mereka pergi dan tinggallah tiga orang tersebut," jelas sekuriti Homestay bernama Ganti Rawadana. (had)