PEKANBARU - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru, Riau berinisial ZH, menjalani proses Tahap II (Penyerahan berkas dan tersangka) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (29/8/2017) siang. Ia tampak hadir sekitar pukul 12.45 WIB.

Dengan menggunakan pakaian kemeja ungu, ZH tampak datang bersama beberapa orang, dan langsung masuk ke gedung Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau. Rencananya hari ini, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru tersebut langsung di tahan di Rutan Sialang Bungkuk.

"Benar, hari ini kita lakukan proses Tahap II," sebut Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Edi Faryadi saat dikonfirmasi GoRiau.com. Hal itu juga dipastikan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, beberapa menit setelah ZH tiba di kantornya.

"Kemarin penyidiknya sudah koordinasi, agar ini satu perkara dengan tiga tersangka lainnya (3 Oknum honorer Dinas PUPR, red). Jadi satu pokok perkara dengan empat tersangka. Sebab itu, secepatnya dilakukan Tahap II (Untuk ZH, red)," jawab Sugeng.

Pantauan GoRiau.com, setibanya di Kejati Riau, ZH langsung bergegas masuk ruangan. Adapun di dalam, ia kabarnya menjalani proses administrasi, sebelum nanti ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. "Jika tidak ada halangan, hari ini dilakukan penahanan," sebut Sugeng.

Selain ZH, tiga anak buahnya yang tak lain sebagai honorer di Dinas PUPR Kota Pekanbaru berinisial MT, SA dan MH sebelumnya sudah ditahan oleh kejaksaan, terkait kasus dugaan Pungli (Pungutan Liar) dalam izin usaha jasa konstruksi (IUJK), yang mestinya tidak dipungut biaya.

Diduga, aliran Pungli tersebut juga mengalir kepada ZH selaku Kepala Dinas. Atas kasus ini, tersangka bakal dijerat Pasal 12 Huruf E tentang Pemerasan, Pasal 12 Huruf A, penerimaan hadiah terkait jabatan dan Pasal 11.

"Menurut kami berdasarkan bukti, tiga orang honorer itu turut serta saja melaksanakan," tutup Sugeng mengakhiri wawancaranya, Selasa siang. "Semoga Minggu depan bisa segera bisa dilimpahkan ke pengadilan," singkat dia. ***