SELATPANJANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus pembunuhan di Desa Segomeng dari pihak penyidik Polres Kepulauan Meranti, pada Kamis (1/7/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti langsung disampaikan pihak Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin Ps Kanit Pidum, Bripka Rijen Gurning SH, kepada pihak Kejari.

Saat pelimpahan berkas tersangka dari perkara tersebut bernama Suwarsono (23) warga Alahair, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti juga turut dihadirkan. Berikut dengan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, pisau, baju dan yang lainnya.

Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti, Okky Fathoni SH mengatakan, tersangka disangkakan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan tindak pidana pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului suatu tindak pidana dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian atau meninggal dunia.

Kepada tersangka dikenakan pasal Pasal 340 Jo pasal 339 Jo pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Kepada pihak Kejari tersangka juga sempat mengakui bahwa pembunuhan yang dilakukan dikarenakan kalap karena ketahuan hendak mencuri oleh korban.

"Jadi niatnya memang mencuri, tapi dia juga siap-siap kalau ketahuan akan membunuh korban karena dia takut dengan kondisi warga sekitar. Makanya dari awal aksi dia sudah membawa pisau," ucap Okky.

Dalam Minggu ini, Okky menjelaskan akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis untuk dilaksanakan persidangan.

"Proses selanjutnya, nanti kami akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan dan kami akan menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim," jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban dari perkara ini adalah Rosmini alias Along.

Rosmini ditemukan bersimbah darah dalam kondisi tak bernyawa pada Jumat (30/5/2021).

Korban tergeletak meninggal dunia di Jalan Pertanian RT/002 RW/005 Dusun Purwosari Desa Segomeng, Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti, Riau.

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya bernama Dewi. Saat Dewi menuju dapur dia melihat korban sudah terlentang dengan kondisi wajah berlumuran darah. Melihat hal tersebut, Dewi langsung kembali kerumah dan memberitahukan kejadian itu kepada saksi lain bernama Ramlah.

Mereka berdua kemudian masuk ke dalam rumah untuk melakukan pengecekan kondisi korban. Namun setelah di cek ternyata nadi korban sudah tidak berdetak dan korban dipastikan sudah meninggal dunia karena sudah kaku dan dingin.

Melihat kondisi rumah dan meninggal dunia para saksi menduga telah terjadi pencurian yang mengakibatkan korban meninggal. Selanjutnya, para saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan warga setempat.

Setelah dilakukan pemeriksaan isi rumah maka diketahui barang-barang yang hilang antara lain 2 buah kalung emas, 2 buah gelang emas, 3 buah cincin emas. Kemudian, 1 buah handphone Nokia tipe1280 dan uang sebesar lebih kurang Rp 5.000.000.

Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian materil lebih kurang Rp. 13.500.000.

Polisi pun bergerak cepat, akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka, Senin (3/5/2021) subuh di rumahnya di Desa Alahair.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menuturkan kronologis penangkapan. Sebelum penangkapan, personil Polsek Rangsang Barat dipimpin Kapolsek Iptu J.A Lubis SH, MH serta personil Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dipimpin Kasat Reskrim AKP. Prihadi Tri Saputra, SH, MH.

Tim juga didukung personil dari Subdit III Ditreskrimum Polda Riau dipimpin AKP Indra Lamhot Sihombing, SIK bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal itu guna melaksanakan pendalaman dan pengembangan terhadap bahan keterangan dan informasi yang telah diperoleh sebelumnya.

"Dengan dukungan alat peralatan dari Tim Ditreskrimum, serta proses analisa diperoleh data yang mendekati sasaran diduga sebagai pelaku tindak pidana dimaksud," ungkap Eko.

Dari tersangka ditemukan barang bukti diduga sebagai hasil tindak pidana dimaksud. Setelah dilakukan interogasi singkat atas temuan yang didapati penyidik S mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap Rosmini.

"Selanjutnya yang bersangkutan dibawa, diamankan untuk proses lebih lanjut," ungkap Eko.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah tas sandang kulit warna hitam 1 helai kain sarung berlumur darah, 1 unit hp Nokia, 1 unit hp Nokia 1200 type 647, 1 unit hp Nokia 110 type Rm 827.

Kemudian, 1 buah BPKB merk Honda tipe AFX, seperangkat perhiasan yang diduga milik korban dan anak korban dan 1 unit motor Honda.***