JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017-2019. Tim penyidik memanggil General Manager (GM) Unit Abipraya Properti PT Brantas Abipraya (Persero), Dandung Pamularno untuk dimintai keterangan pada Kamis (13/8/2026). Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan otoritas antirasuah untuk mengurai benang merah penyimpangan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," urai Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis siang (13/8/2026).

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka secara bertahap. Tiga tersangka mulai ditahan pada Selasa (2/6/2026), yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman, Direktur PT Agung Pradana Putra Ahmad Abdillah, dan GM Divisi Regional 3 periode 2015-2019 Herman Dwi Haryanto. Berselang satu hari kemudian, Rabu (3/6/2026), penyidik juga menahan Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek.

Kasus ini bermula dari inisiatif Bupati Lamongan saat itu, Fadeli yang merencanakan pembangunan gedung perkantoran baru pada pertengahan 2016. Rencana tersebut berlanjut ke tahap lelang pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp154,4 miliar. Konsorsium Abipraya-Jaya Abadi KSO kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender. Pada 21 Juli 2017, Mokh Sukiman menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto senilai Rp151,24 miliar.

Dalam proses penyidikan, tim KPK mengendus dugaan penyimpangan sejak fase pemilihan penyedia jasa. Pembentukan kemitraan atau KSO tersebut diduga sekadar formalitas untuk memuluskan persyaratan administrasi lelang. Indikasi pelanggaran juga ditemukan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan. Bahkan, Ahmad Abdillah diduga sudah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan meski lelang belum dibuka. Penyidik juga menemukan indikasi aliran dana dari pihak KSO kepada Mokh Sukiman yang berimbas pada tidak sesuainya volume dan kualitas bangunan dengan kesepakatan awal.***