
PEKANBARU – Bermodalkan foto polisi, seorang narapidana di Lapas Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau berhasil menipu seorang wanita dari ibukota Jakarta, berinisial R, hingga Rp374 juta.
Narapidana bernama Arya Agi Suanto itu, melancarkan aksi penipuannya hanya bermodalkan handphone yang dibelinya dari napi lainnya seharga Rp 200 ribu.
Perkenalan keduanya berawal pada tahun 2020 lalu, saat itu, Arya membuat akun facebook menggunakan handphone yang ia beli.
Kemudian Arya mencari-cari mangsa melalui akun facebook bernama Andi Sumarno dengan menyamar sebagai perwira polisi berpangkat Ipda.
Usaha Arya akhirnya membuahkan hasil, ia berkenalan dengan seorang wanita berinisial R di facebook. Kemudian dari perkenalan itu, Arya meyakinkan R untuk menjalin hubungan lebih serius, meskipun R sudah memiliki suami.
Aksi Arya semakin mulus, saat R mulai ribut dengan suaminya. Ia mengambil kesempatan itu untuk terus mendekati R sampai R mempercayai Arya.
Setelah R percaya dengan Arya yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan memiliki beberapa proyek, akhirnya pada tahun 2021, Arya mulai meminta uang kepada R dengan berbagai alasan, dan akan mengembalikan uang tersebut.
Selama kurang lebih 1 tahun, Arya terus meminta uang kepada R. Cerdiknya, R yang berada didalam penjara itu bekerjasama dengan dua temannya yang bernama Zaekhoni Putra dan Hermansyah untuk mengambil uang yang diberikan R. Lalu kedua rekan Arya itu diberi upah 5 persen dari uang yang didapat.
Wanita berinisial R yang sudah terlanjur dimabuk cinta itu malah mengikuti permintaan Arya, hingga akhirnya uang R sudah habis sebanyak Rp 374 juta.
Setelah sekian lama, kemudian mulai R tersadar kalau ia sudah ditipu oleh Arya yang tak kunjung menemui R yang berada di Jakarta.
Selanjutnya, R langsung melaporkan perbuatan Arya ke Mabes Polri. Singkat cerita, akhirnya Mabes Polri berhasil mengetahui identitas Arya dan dua rekannya.
Seiring berjalannya proses penyidikan, Arya ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua rekannya, Andre dan Hermansyah.
Lalu Mabes Polri melimpahkan berkas perkara Arya yang sudah lengkap ke Kejari Rohil, karena lokasi penipuan yang dilakukan Arya berada di wilayah Kabupaten Rohil.
Pelimpahan berkas perkara dari Mabes Polri itu dibenarkan oleh Kepala Kejari Rohil Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra.
"Benar. Tim JPU telah menerima pelimpahan tahap II perkara dari Mabes Polri. Ada tiga orang tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial AAG, AZP dan H," kata Yogi kepada GoRiau, Senin (7/3/2022) malam.
Selanjutnya kata Yogi, setelah dilaksanakan proses tahap II, Tim JPU saat ini tengah menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. Jika rampung, berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Yogi.
Lalu Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berikutnya, dijerat dengan Pasal 263 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam waktu dekat, berkas ketiganya akan dilimpahkan ke pengadilan," tutup Yogi. ***