OGAN ILIR – PA (16), siswa salah satu SMA di Ogan Olir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencabuli dan menganiaya siswi SMA DH (15).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Olir, Sumsel, segera menangkap PA setelah menerima laporan dari keluarga DH.

Dikutip dari Inews.id, Kasi Humas Polres OI, Iptu Abdul Haris mengatakan, tersangka emosi dan memukuli korban setelah video keduanya saat bersebadan (berhubungan badan) tersebar luas di tengah masyarakat Rantau Panjang, OI.

''Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka itu terjadi pada pertengahan Januari 2022 lalu. Tersangka emosi karena video asusila keduanya tersebar,'' ujar Iptu Abdul Haris, Senin (7/3/2022).

Abdul Haris menjelaskan, keduanya sempat bertemu di pinggir jalan Desa Jagolano, Senin (17/1/2022) lalu. Saat itu korban melintas menggunakan kendaraannya diminta berhenti oleh pelaku. Pasangan berpacaran itu kemudian membicarakan persoalan video porno keduanya yang tersebar.

''Saat bertemu mereka ini ribut hingga membuat tersangka emosi dan menganiaya kekasihnya itu. Tersangka menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali, lalu menampar pipi kanan satu kali dan mencekik leher korban menggunakan kedua tangan sampai korban terguling ke tanah,'' katanya.

Penganiayaan terhadap korban sempat dipergoki warga hingga sampai ke telinga keluarga korban. Selanjutnya keluarga korban langsung menanyakan kejadian tersebut kepada DH. Setelah didesak, akhirnya korban mengakui sudah melakukan persetubuhan dengan tersangka hingga video mesum mereka tersebar.

''Korban mengakui sudah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali pada tahun 2021 di bangunan sekolah yang berada di kampung mereka,'' katanya.

Keluarga korban yang tak terima dengan sikap tersangka, melaporkan PA ke Mapolres OI. Usai saksi diperiksa dan bukti-bukti terkumpul, tersangka PA langsung dijemput dan diamankan di Mapolres OI.

"Walaupun masih di bawah umur, proses hukumnya tetap berlanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara,'' katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) tentang tindak pidana persetubuhan dan Pasal 80 ayat (1) tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.***