RENGAT, GORIAU.COM - Dari ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimutasi Bupati Indragiri Hulu (Inhu) ke kecamatan sebagai bentuk tindakan disiplin, ternyata sebagian besar berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Diketahui, PNS yang dimutasi di dinas itu berjumlah 68 orang, salah satu diantaranya Sekretaris Dinas PU Tresyana Anom Sari. Saat ini semuanya telah menerima nota dinas atau Surat Perintah Tugas (SPT) dari Bupati Inhu, SPT Nomor : 40/SPT/BKD/2014.

Sementara, anggota DPRD Inhu, Deary Zamora, SH kepada GoRiau.com, Selasa (18/11/2014), sangat mendukung upaya Bupati dalam menindak para PNS yang tidak disiplin tersebut.

Terkait besarnya jumlah PNS pada Dinas PU yang dikenakan sanksi disiplin, Deary sangat menyayangkan hal itu. "Tidak disiplinnya PNS pada sebuah dinas termasuk Dinas PU Inhu tentunya tidak terlepas dari peran pimpinan, dalam hal ini Kepala Dinas dan Sekretarisnya," kata Deary.

Jika Kadis dan Sekretaris tidak tegas dalam menegakan disiplin, lanjut Deary, tentunya staf yang bertugas pada dinas itu juga tidak akan disiplin, begitu juga sebaliknya.

"Dengan demikian, kita harapkan Bupati agar dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala dinas PU, begitu juga dengan instansi atau pimpinan SKPD yang lain. Karena bagaimanapun juga, pegawainya bisa disiplin jika Kadis dan Sekretarisnya juga tegas dan disiplin," pungkas politisi Hanura itu.

Seperti diberitakan, ratusan PNS yang diberi sanksi oleh Bupati Inhu karena tidak hadir saat upacara bendera 17 hari bulan dan upacara puncak peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke 50 yang dilaksanakan di lapangan upacara kantor Bupati Inhu, Senin (17/11/2014) kemarin.

PNS yang dimutasi itu Bupati Inhu itu akan ditempatkan di tiga kecamatan selama dua minggu, yakni Peranap, Batang Peranap dan Batang Cenaku.(jef)