RENGAT, GORIAU.COM - Penyanyi kondang asal Sumatera Barat, EC (51) yang ditangkap Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), pada Rabu (15/10/2014) lalu, ternyata akan tampil pada acara malam hiburan peresmian rumah makan Annisa, Jalan Lintas Timur Belilas.

Dalam penangkapan itu, EC diciduk polisi bersama istrinya dan 5 tersangka lain dalam sebuah kamar di lantai dua rumah makan itu, saat ditangkap mereka tengah asik mengkonsumsi barang haram itu.

"Benar, EC ditangkap sebelum tampil pada acara malam hiburan peresmian rumah makan Annisa di Belilas, Kecamatan Seberida, pada Rabu (15/10/2014) lalu. Saat ditangkap, EC bersama istrinya dan 5 tersangka lain sedang melakukan pesta barang haram itu", ujar Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetya Indaryanto, Selasa (28/10/2014) di Rengat.

Dikatakan Kapolres, pengkapan penyanyi asal Sumbar itu berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, ternyata benar mereka sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres menjelaskan, saat ditangkap, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 3 bungkus plastik yang berisi sisa sabu-sabu di bawah karpet yang mereka duduki, tegas Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, 7 tersangkan narkoba yang diamankan Polres Inhu pada Rabu (15/10/2014) sekitar pukul 18.30 wib itu diantaranya, EC (51) salah seorang penyanyi papan atas asal Sumbar, SW istri EC dan CD warga Padang Panjang, Sumbar.

Selin itu, HS (30) salah seorang anggota polisi yang bertugas di Polsek Kelayang, RB (19) warga Belilas, BH (26) warga desa Paya Rumbai, dan BM warga Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 7 tersangka itu saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Inhu. Mereka dijerat uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(jef)