TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap 2 orang warga Tembilahan yang memiliki dan memakai Narkoba jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Senin (27/10/2014) malam di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Sungai Beringin.

Seperti yang dijelaskan, Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Detis Mayer kepada GoRiau.com, Selasa (28/10/2014) penangkapan 2 warga yang berinisial BA (33) dan MU (29) berdasarkan dari informasi dari warga sekitar rumah tersangka.

''Kita menerima laporan dari masyarakat sekitar, bahwasanya ada warga yang mengisap ganja kering. Maka kita lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,'' jelas Detis.

Selanjutnya, saat melakukan penyidikan di TKP, dikatakan Kasat Narkoba ini, tercium aroma daun ganja kering dari rumah tersangka, namun saat petugas masuk ke dalam rumah, kedua tersangka telah membuang daun ganja kering tersebut.

''Akhirnya kami lakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, hasilnya, kami menemukan 1 paket kecil daun ganja kering dan 1 blok kertas yang disembunyikan di balik hiasan dinding pada ruang tengah rumah,'' tambahnya.

''Saat ini, tersangka dan Barang Bukit (BB), telah berada di Mapolres Inhi untuk penyelidikan lebih lanjut,'' tutup Detis Mayer.(ayu)