PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Meski tanah ulayat diakui oleh negara, namun di Rokan Hulu, luas tanah ulayat tidak jelas. Selain itu, tak ada data resmi berapa tanah ulayat yang sudah diakui aau belum.
Demikian disampaikan Ketua LAMR Rohul H. Tengku Rafli Armen, S.Sos pada pemukaan rapat kerja (Raker) Lembaga Adat Melayu (LAm) Rokan Hulu, Rabu (22/1/2014).
Ia mengatakan untuk tahun 2014 akan memprogramkan dan menuntaskan segala persoalan tanah ulayat baik surat menyurat maupun keakuratan dan keabsahan tanah ulayat tersebut sehingga untuk membahasas permasalahan tanah ulayat.
Untuk menyelesaikan persoalan ini maka LAMR Rohul akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul untuk memberikan penjelasan atau ulasan terhadap status tanahulayat tersebut.
Raker dibuka Bupati Rohul Drs. H. Achmad, MSi, Rabu (22/1/2014), pagi dan dikuti 16 kecamatan se-Rohul di gedung LAMR Rohul Komplek Pemda. Raker bertujuan membuat program kerja LKA tahun 2014.
Raker tahunan LKA, selain dihadiri Bupati Rohul, juga dihadiri Wakil Bupati Rohul Ir. H. Hafith Syukri, MM serta 16 orang Camat Se Rohul, perwakilan LKA se Rohul. (srt)