
PEKANBARU, GORIAU.COM - Perbuatan guru yang satu ini tak layak ditiru. Dia memaksa siswinya berbuat mesum. Aksi ini dipergoki warga dan menggiringnya ke kantor polisi.
Kejadian itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar melalui Kanit PPA Iptu Josina Lambiombir, Rabu (22/1/2014). Pelaku bernama Zfm (43), guru agama di salah satu SMP swasta di Pekanbaru. Korbannya merupakan siswi kelas IX di SMP yang sama."Korban sudah kita mintai keterangan. Ia mengaku pelaku menjamah kemaluannya. Korban takut karena pelaku gurunya," kata Josina, seperti dikutif GoRiau.com dari Detikcom.Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/1/2014), usai pulang sekolah. Pelaku mengajak korban pulang bersama. Rumah mereka memang searah, yakni Kecamatan Rumbai. Pelaku mengajak korban bersantai di kawasan Danau Buatan, Rumbai.Di tepi danau itulah, tersangka mengajak korban untuk berbuat mesum. Pelaku menciumi korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh."Perbuatan keduanya dipergoki warga. Lantas keduanya digiring ke Mapolsek Rumbai. Dari sana Polsek menyerahkan kasus ini ke Polresta hari ini," kata Josina.Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimum 10 tahun kurungan penjara.***