DUMAI - Pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kota Dumai, Riau, sejak bulan Januari hingga Juni sudah mencapai 7 kasus. Rata-rata usia anak antara 10 tahun sampai 14 tahun, yang menjadi korban pencabulan. Korban dengan pelaku, rata-rata saling mengenali.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kasat Reskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki kepada GoRiau.com, melalui Kanit V PPA, Ipda Yusnelly, Rabu siang (15/6/2016). Ia mengatakan, korban pencabulan akan diberikan konsultasi oleh psikolog.

"Memang kita masih mengkondisikan jadwal konseling dari TP2A Kota Dumai, untuk korban pencabulan. Kita lihat hal ini perlu dilakukan sebagai upaya mengembalikan kepercayaan diri korban, dalam kehidupannya," ulas Ipda Yusnelly.

Ia menjelaskan, korban pencabulan ternyata pernah melihat video porno melalui handphone orangtuanya, selain di warnet. Hal ini tentunya berawal dari orang-orang terdekat, untuk mengantisipasinya.

"Kita juga kaget, saat korban bercerita, ternyata pernah melihat video porno di handphone. Anak-anak sekarang sudah canggih-canggih dalam mendapatkan informasi. Untuk itu, kita pesan kepada orangtua, untuk memantau anak-anaknya, agar tidak terjerumus dengan hal-hal yang tidak baik," tutup Ipda Yusnelly menjelaskan.***