RENGAT - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Riswidiantoro dituntut lima bulan penjara. Ia didakwa terlibat politik praktis dan mendukung salah satu calon pada Pilkada Inhu 2020.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum Kejari Inhu, Jimmy Manurung, SH pada sidang lanjutan perkara pidana pemilu di PN Rengat, Senin (1/2/2021).

Sidang ini dipimpin Omori Sitorus, SH, MH dengan dua hakim anggota yakni Debora Maharani Manullang, SH dan Immanuel MP Sirait, SH.

Selain Riswidiantoro, lima Kades pada perkara sama yakni Kades Peladangan Sep (26), Kades Aurcina SR (32), Kades Bukitselanjut GA (37), Kades Pondokgelugur SV (27) dan Kades Petonggan RK (32), juga dituntut penjara 5 bulan.

"Menuntut ke enam terdakwa lima bulan pidana kurungan badan serta menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp6 juta subsidair selama tiga bulan," ujar Jimmy.

Perkara ini bermula dari dukungan yang dilakukan para terdakwa kepada salah satu pasangan calon bupati Inhu. Dukungan itu diberikan melalui sebuah grup WhatsApp yang bernama 'Binwas Kades Inhu'.

Percakapan dalam grup tersebut menjadi salah satu bukti yang diajukan JPU ke persidangan.***