PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah sebelumnya sempat dua kali dicegah keluarga negeri akibat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012, kali ini Gubernur Riau kembali berstatus sama.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status cegah keluar negeri untuk Gubernur Riau HM Rusli Zainal terkait kasus dugaan korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak sejak 16 Mei hingga enam bulan kedepan, demikian juru bicara KPK Johan Budi lewat pesan elektroniknya, Senin (20/5/2013).

Pada kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006, KPK telah menjerat sejumlah tersangka khususnya kalangan pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah.

Selain Gubernur Riau HM Rusli Zainal, KPK juga telah menetapkan sebagai tersangka terhadap Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks kepala dinas kehutanan Provinsi Riau (2005-2006).

Selain Rusli Zainal, seluruh tersangka itu telah dovonis bersalah dan divonis telah mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.(fzr)