PEKANBARU, GORIAU.COM - Dugaan adanya kriminalisasi terhadap sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan yang tercemar limbah dengan metodelogi bioremediasi mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Kondisi ini menurut pakar akan menjadi 'bom waktu' yang berdampak buruk bagi lembaga kejaksaan.

"Sebaiknya juga, jika memang ada kejanggalan-kejanggalan pada persidangan kasus ini, pihak dirugikan seperti Chevron adukan ke berbagai lembaga terkait," kata Pakar dari Universitas Islam Riau Syahrul Akmal Latif per telepon di Pekanbaru, Senin (20/5/2013).

Dia mengatakan,dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim yang tidak objektif, sudah benar dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Begitu juga dengan indikasi pelanggaran hak asasi, menurut dia, terdakwa juga sudah benar melaporkannya ke Komisi Nasional (Komnas) HAM.

"Dua lembaga ini yang nantinya menindaklanjuti laporan atas kasus tersebut. Namun tentunya tidak akan bisa membatalkan persidangan yang telah berjalan," katanya.

Pihak terdakwa sebelumnya telah melaporkan indikasi tidak obyektif hakim dalam persidangan kasus tersebut ke KY. Sementara terdakwa lainnya juga telah melaporkan kejanggalan-kejanggalan mengarah pada pelanggaran HAM ke Komnas-HAM.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya pada kasus "bioremediasi" PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, Lima diantaranya telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor sementara dua lagi masih dalam proses penyidikan.

Pengadilan Tindak PIdana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Sudharmawati Ningsih sebelumnya telah menggelar sejumlah sidang terkait kasus ini.

Pada Senin (20/5), pengadilan juga kembali menggelar sidang perkara kasus yang sama dengan menghadirkan tiga terdakwa karyawan CPI, Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti dan Widodo.

Jumat lalu (17/5), Kejagung juga telah menangkap paksa dan menahan, karyawan CPI lainnya, Bachtiar Abdul Fatah yang sudah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari status tersangka.

Sementara pada 7 dan 8 Mei 2013, majelis hakim telah memvonis bersalah Ricksy Prematuri dan Herlan, keduanya kontraktor CPI, dan menghukum mereka dengan 5 dan 6 tahun penjara serta denda dan ganti rugi masing-masing 3 dan 6,8 juta US dollar.(fzr)