
TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau masih menunggu rekomendasi dari camat untuk pelantika kepala desa (kades) yang mendapat masa perpanjangan masa jabatan, sesuai dengan SE Mendagri nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
"Masih proses pendataan, masih ada camat yang belum menyampaikan rekomendasi," kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dissos PMD) Kuansing Erdiansyah melalui Sekretaris Doddy Fitrawan, Rabu (27/8/2025) di Telukkuantan.
Dikatakan Doddy, proses pendataan yang dulakukan oleh camat sesuai dengan surat edaran Mendagri. Dimana, kepala daerah diminta untuk mendata kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024 sejak berlakunya moratorium Pilkades.
"Nah, berdasarkan itu, kita minta camat melakukan pendataan. Kenapa camat, sebab mereka yang tahu bagaimana kondisi di lapangan, mana Kades yang meninggal, mengundurkan diri atau berhadapan dengan hukum," papar Doddy.
Para Kades yang terimbas moratorium Pilkades ini juga harus membuat surat pernyataan bahwa mereka bersedia untuk diperpanjang masa jabatannya.
"Kalau mereka tidak bersedia, ya tidak bisa dilantik," kata Doddy.
Sesuai dengan SE Mendagri, pelantikan perpanjangan masa jabatan Kades paling lambat dilaksanakan pada 31 Agustus 2025. Daerah lain di Riau sudah melaksanakan pelantikan perpanjangan masa jabatan Kades.
"Kalau itu (lambat pendataan), mungkin karena kita sibuk pacu jalur kemaren. Jadi para camat fokusnya ke pacu, maka agak lambat," kata Doddy.
Data yang dihimpun GoRiau.com, Kades di Kuansing yang terkena imbas moratorium Pilkades di Kuansing sebanyak 61 orang. Dari jumlah tersebut, dua orang berhadapan dengan hukum dan satu orang meninggal dunia. Jadi, totalnya yang akan dilantik adalah 58 orang.***