PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons pengaduan bos Usaha Dagang (UD) Pemanfaatan, Pekanbaru, Linda Manurung. Menurut Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan, dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kasat Reskrim Polres Pekanbaru, Kompol Arief Fatar Satria seperti dilaporkan Linda harus dicek terlebih dulu.

''Kita tentu harus cek apakah betul seperti yang dituduhkan, penangkapan dua sopir itu tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang,'' kata Edi Hasibuan saat dihubungi wartawan, Rabu (11/12/2013).

Diberitakan sebelumnya, Jumat, pekan lalu, Linda melaporkan Kompol Arief ke Kompolnas karena menangkap dan menahan dua karyawannya, Fachrul Husni dan Andri, yang mengangkut hasil olahan kayu limbah.

Menurut Linda, Pasal 50 ayat (3) huruf f, h junto Pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang disangkakan kepada dua karyawannya, sudah tidak berlaku lagi.

Dua sopir kontainer itu ditangkap pada 14 Agustus 2013. Sejak saat itu, Linda juga mengeluh usahanya di bidang pengelolaan limbah kayu tak bisa beroperasi lantaran perusahaannya dipasang garis polisi.

Edi Hasibuan mengaku akan mengecek kebenaran laporan Linda dengan datang langsung ke Mapolres Pekanbaru dan Mapolda Riau, pekan depan. Dia mengatakan, bila memang langkah Kompol Arief melanggar aturan maka tentu akan diproses. ”Tidak ada yang kebal hukum. Jika ternyata polisinya mengada-ada tentu itu tidak dibenarkan,” tegas Edi. ***