SELATPANJANG - Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Meranti minta aparat penegak hukum terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah oknum kades diproses sesuai aturan.

Sebagaimana diungkapkan Kepala DPMD Kepulauan Meranti, Drs Ikhwani bahwa biar pihak berwenang yang memproses dan menentukannya.

"Kalau memang dia (terlapor) terbukti memalsukan, ya biar diproses hukum aja. Kalau memang ada indikasi ya diproses sesuai aturan, kita juga tidak punya kepentingan dan kalau memang terbukti pemalsuan bearti dia juga membohongi kita," ujar Ikhwani kepada GoRiau.com, Selasa (21/4/2020) sore.

Diakui Ikhwani, dari pihak PMD sendiri siap jika memang dibutuhkan untuk memberikan keterangan sesuai tupoksi dan kebutuhan pihak berwenang.

"Ikuti aja proses dan ketentuan hukum terkait kasus ini, biar pihak yang berwajib menyelesaikannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum kades di Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, Riau dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah paket A (setara SD) untuk persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot beberapa waktu lalu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, mengungkapkan bahwa oknum kades berinisial Ah (51) itu diproses berdasarkan Laporan Polisi No: LP/04/IV/Riau/Res. Kep Meranti/Sek-Merbau tanggal 9 April 2020, kasus pemalsuan akta autentik sebagaimana di maksud dalam pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.

"Penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang digunakan untuk persyaratan mencalonkan diri sebagai kepala desa tahun anggaran 2019 itu dilakukan pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Desa Mengkopot Kecamatan Tasik Putripuyu," ujar Taufiq, Senin (20/4/2020).

Dijelaskannya, pelaporan terhadap Kades Mengkopot berlangsung pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 15.00 WIB, pelapor (BI) datang ke Polsek Merbau dengan membawa surat kuasa dari TS dan Az sebagai pihak yang dirugikan guna melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan Ijazah paket A berinisial Ah tersebut yang mana ijazah tersebut digunakannya untuk melengkapi persyaratan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Mengkopot saat pemilihan kepala desa pada Senin (26/8/2019) lalu.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dimana Ah akhirnya terpilih sebagai Kepala Desa Mengkopot. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Merbau untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara awal dan pelimpahan berkas perkara dari polsek Merbau ke sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti

"Kita juga melakukan koordinasi dengan Labfor Pekanbaru, melakukan pemeriksaan saksi dari pihak PMD Kepulauan Meranti, gelar untuk tingkatkan ke penyidikan dan koordinasi dgn JPU," ujarnya.

Dijelaskan Taufiq, dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi baik dari panitia pemilihan kepala desa, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, maka didapat hasil bahwa Ijazah terlapor tidak terdaftar atau teregistrasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, terlapor tidak pernah mengikuti ujian Paket A setara SD yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis pada tahun 2007 di Desa Mekar Sari, Kecamatan Merbau. Ijazah terlapor tersebut didapat Kh dimana ia bukan petugas yang berwenang untuk mengeluarkan ijazah tersebut dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Selanjutnya, kelompok belajar yang resmi yang ada di Kelurahan Teluk Belitung pada tahun 2006-2007 adalah Cempaka Putih IV yang dipimpin oleh Suyatno sebagai PLS (Penilik Luar Sekolah).

Ditambahkan Taufiq, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi diantaranya, Su (59), Sy (48), Sud (35), Az (39), SW (38), Azm (49), Lin (55), Suy (59), dan Jo (34).

"Sejumlah saksi dan pihak bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. ***