PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Noviwaldy Jusman turut angkat bicara terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Pergub No 57 tahun 2010 soal penyewaan gedung Anjungan Riau yang berada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta.

Baca Juga: Diduga Sewakan Gedung Diluar Aturan, Pengelola Anjungan Riau TMII Langgar Pergub 57 Tahun 2010

Politisi Demokrat ini menegaskan, aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang disewakan pihak lain harus sesuai atauran dan wajib diserahkan ke kas daerah.

"Tarif dan tatacara penyewaan gedung sudah ada aturanya, di Pergub nomor 57 tahun 2010 juga sudah jelas. Kalau ada yang tidak menyetorkan ke kas daerah, tentu akan kita periksa. Karena hal ini termasuk pelanggaran," ujar politisi yang akrab disapa Dedet ini kepada GoRiau.com, Senin (3/12/2018) di Pekanbaru.

Baca Juga: Tak Hanya Dugaan Langgar Pergub, Pengelola Anjungan Riau TMII Juga Tega Gaji OB Rp200 Ribu Perbulan

Untuk itu, Dedet juga akan meminta pihak Komisi III DPRD Provinsi Riau yang membidangi aset daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Anjungan Riau TMII. Pasalanya kata Dedet, segala bentuk penerimaan pajak dan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah.

"Kalau memang dugaannya begitu, kita akan minta Komisi III untuk menindaklanjuti," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Pengelola Anjungan Riau TMII Jakarta, diduga melakukan pelanggaran soal penyewaan gedung Anjungan untuk kegiatan baik perorangan maupun organisasi diluar ketentuan yang berlaku.

Bahkan, setelah Anjungan Riau di TMII tak lagi di bawah Dinas Pariwisata Riau, harga sewa gedung tersebut oleh pengelola yang baru diduga bukan hanya tidak menyetorkan ke kas daerah, tapi juga tidak sesuai aturan Pergub bahkan ada sebagian harga sewa itu mencapai puluhan juta rupiah.

Dari informasi yang dihimpun GoNews.co, harga sewa Anjungan Riau juga tidak hanya gedung saja, tapi pihak pengelola juga menyewakan sejumlah item lain seperti kursi dan sound sistem yang menjadi aset pemerintah Provinsi Riau.***