SELATPANJANG - Setelah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti terkait temuan 124 tenaga sekretariat panitia pemilihan suara (PPS) dari 70 desa yang tidak tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, KPU Kepulauan Meranti akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi kepada KPU Riau.

Demikian diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti bidang Parmas dan SDM, Hanafi SSos yang mengakui telah menerima rekomendasi dari bawaslu dan pihaknya akan menindaklanjutinya.

"Terkait yang di SK kan kepala desa itu, bawaslu menganggap ini ada pelanggaran, cuman kita kan masih ragu ni yang dimaksud dengan pegawai desa dan ini yang kita akan konsultasikan ke KPU Provinsi, biar KPU Provinsi menyurati KPU RI jadi biar ada SE (surat edaran) menjelaskan pegawai desa tu apa, kalau di UU desa tidak disebut pegawai desa tapi perangkat desa, kalau perangkat desa mulai dari sekdes sampai dusun," ungkap Hanafi, saat berbincang-bincang dengan GoRiau.com, Rabu (5/8/2020) siang.

Dijelaskan Hanafi, pihaknya telah menyurati kepala desa untuk meminta SDM yang telah di SK kan oleh kades untuk diangkat menjadi tenaga di sekretariat PPS. Setelah itu KPU akan meng SK kan kembali mereka dan menggantikan tenaga sekretariat sebelumnya.

Persoalannya sekarang, tambah Hanafi adalah bagaimana jika memang SDM di desa tersebut tidak tersedia untuk menjadi tenaga sekretariat di PPS. Karena ada beberapa desa yang SDM di Pemerintah Desa sudah menjadi anggota PPS.

"Yang jelas kita akan berkonsultasi dengan KPU Riau dalam mengatasi persoalan ini. Sehingga SDM yang akan bertugas melaksanakan Pilkada ditingkat PPS bisa terpenuhi dengan baik, namun tidak melanggar ketentuan," pungkasnya.

Sebelum pihak Bawaslu Kepulauan Meranti membuat rekomendasi kepada KPU Kepulauan Meranti terkait temuan berupa pelanggaran administrasi oleh KPU dalam pembentukan sekretariat PPS se-Kabupaten Kepulauan Meranti.

Syamsurizal mengatakan pihaknya sudah memanggil seluruh Panwascam untuk mengkaji temuan tersebut, yakni total SDM sekretariat PPS yang tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan ada sebanyak 124 orang dari 70 desa dan kelurahan.

"Ini kita lakukan selain memang menjadi tugas kita sebagai Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Meranti yang dilakukan KPU Kepulauan Meranti, juga merupakan upaya kita agar KPU dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkada taat asas dan taat hukum. Sehingga, pelaksanaan dan hasil pilkada sesuai dengan apa yang kita harapkan," pungkasnya.***