PEKANBARU - Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan, Pekanbaru-Riau meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AR (22) Selasa (12/7/2016) pagi. Ia ditangkap setelah sehari menjadi DPO.

Tertangkapnya AR, bermula dari hasil pemeriksaan terhadap rekannya, AE (25) yang telah lebih dulu tertangkap, Minggu (10/7/2016) sekitar pukul 12.00 WIB berikut dengan barang bukti satu unit mesin Air Conditioner (AC).

"Mesin AC itu dicuri AR dan AE dari musala Maudhiul Ihsan, Jalan Riau, Gang H Guru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Minggu (10/7/2016) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Selasa (12/7/2016).

"Beberapa jam setelah keduanya beraksi, kita berhasil meringkus AE di rumahnya, Jalan Riau, Gang Harapan I, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru berikut dengan satu mesin AC sebagai barang bukti. Sedangkan AR melarikan diri," sambung Halim.

Kanit melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, Selasa (12/7/2016) sekitar pukul 10.00 WIB, AR berhasil diringkus di tempat persembunyiannya, Jalan Pemudi, Gang Aman, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

"Saat ini kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kedua pelaku, AR dan AE. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kanit.***