
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel resmi dijatuhi hukuman kurungan badan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pusaran kasus suap serta gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker, Kamis (4/6/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," tegas ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Selain pidana penjara, majelis hakim membebankan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Perkara ini bermula dari terungkapnya aliran uang haram (nonteknis) yang mengalir deras dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) demi memuluskan penerbitan sertifikat K3. Dalam fakta persidangan, hakim membeberkan rincian penerimaan yang dinikmati Noel.
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk melunasi pidana uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000, pengadilan memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk menyita aset terdakwa. Harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang secara terbuka guna menutupi nominal tersebut.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun," papar Nur menjelaskan konsekuensi jika aset terdakwa tidak menutupi jumlah uang pengganti.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini tercatat sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, Senin (18/5/2026), jaksa menuntut agar Noel dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Tuntutan uang pengganti dari jaksa sebelumnya menyentuh angka Rp4.435.000.000, yang kemudian dikurangi pengembalian oleh Noel sebesar Rp3 miliar, sehingga tersisa Rp1.435.000.000 subsider 2 tahun kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Noel adalah salah satu mata rantai yang turut menikmati total aliran dana pelicin sertifikat K3 senilai lebih dari Rp6,5 miliar. Dana fantastis ini berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker lainnya yang berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
"Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.580.860.000 kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," urai jaksa saat membacakan berkas tuntutan. ***