PEKANBARU - Ketegangan mewarnai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (4/6/2026). Sidang perkara dugaan pemerasan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP Riau dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid tidak hanya mengungkap aliran dana miliaran rupiah, tetapi juga memicu insiden nyaris adu jotos pasca istirahat siang di ruang sidang.

Dinamika persidangan mencapai puncaknya saat Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi mahkota. Kesaksian mereka menguliti secara detail skema perputaran uang pelicin sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Saksi Mahkota Bongkar Kode Oleh-oleh Rp450 Juta

Setelah situasi kembali kondusif, Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama menolak keberatan tim advokat Abdul Wahid yang memprotes status saksi mahkota kedua terdakwa. Dani kemudian memberikan kesaksian dibawah sumpah, membeberkan rencana penyerahan uang Rp1 miliar dari para Kepala UPT yang sudah diketahui oleh Abdul Wahid.

"Uang sudah ready dari kepala UPT. Saat itu dibahas teknis penyerahannya. Rencananya diserahkan tanggal 5 November," ungkap Dani.

Namun, sebelum target waktu tersebut tiba, muncul kebutuhan pendanaan mendadak untuk agenda ziarah sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau ke makam Tuanku Tambusai di Malaysia. Dani menyebutkan, awalnya dana yang diminta sebesar Rp400 juta, lalu membengkak menjadi Rp450 juta karena ada tambahan peserta rombongan.

Dana tersebut kemudian diserahkan langsung oleh Arief kepada pihak bernama Marjani di area parkir. Dani memastikan laporan penyerahan uang bernilai ratusan juta ini sampai ke telinga Abdul Wahid.

"Wahid menyampaikan bahwa uang itu sebagai uang saku untuk yang berangkat. Kemudian Marjani bilang, biar lebih halus disebut untuk oleh-oleh saja. Gubernur menjawab, terserah," urai Dani membeberkan percakapan di antara mereka.

Target Rp1 Miliar Gagal Imbas OTT KPK

Lebih lanjut, persidangan membongkar bahwa dari komitmen awal Rp1 miliar, Arief hanya menyanggupi penyerahan bertahap. Hal ini karena sebagian dana telah terpakai untuk menutupi biaya kepergian pejabat ke Malaysia.

  • * Potongan Dana: Uang Rp1 miliar terpakai Rp250 juta untuk kebutuhan perjalanan ke luar negeri.
  • * Sisa Setoran: Arief berjanji akan mengusahakan sisa uang sebesar Rp750 juta.
  • * Persetujuan Gubernur: Laporan pemotongan dana ini telah disampaikan kepada Abdul Wahid dan disetujuinya.

"Sisa Rp750 juta itu belum tersampaikan karena terjadi OTT. Uang itu kemudian disita. Saya mengetahui hal itu setelah OTT," papar Dani.

Misteri Hilangnya Rekaman CCTV Kediaman Gubernur

Selain membongkar transaksi tunai, Dani juga menyoroti kejanggalan infrastruktur keamanan di kediaman resmi Gubernur Riau. Ia memastikan sering melihat monitor CCTV dalam keadaan aktif dan berfungsi normal setiap kali melewati ruang operator.

Namun, perangkat penyimpanan rekaman atau Digital Video Recorder (DVR) tersebut mendadak raib saat KPK melakukan OTT, Senin (3/11/2025). Dani mengungkap bahwa alat krusial tersebut memang sengaja diganti pada awal masa kepemimpinan Abdul Wahid untuk menghindari pelacakan.

"Setahu saya DVR sudah diganti di awal Wahid menjabat. Sempat ada pembicaraan mengganti DVR-nya karena dikhawatirkan terkoneksi dengan nomor-nomor lain," tambahnya menutup kesaksian di ruang sidang yang penuh sesak tersebut.

Kericuhan di Ruang Sidang Mudjono

Sebelum fakta-fakta persidangan terungkap, suasana Ruang Sidang Mudjono sempat memanas saat jeda istirahat siang sekitar pukul 13.30 WIB. Kericuhan pecah akibat adu mulut sengit antara penasihat hukum saksi Dani M Nursalam dengan mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar yang hadir sebagai pengunjung sidang.

Situasi makin tak terkendali ketika kedua belah pihak saling mendekat dan nyaris terlibat perkelahian fisik. Sejumlah pengunjung lain dan petugas di lokasi langsung turun tangan melerai pertikaian tersebut sehingga persidangan bisa kembali dilanjutkan dengan aman. ***