RENGAT – Berkah amnesti (pengampunan) yang diberikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terhadap 1.116 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Indonesia juga didapat oleh warga binaan penghuni Rutan Kelas IIB Rengat, Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Riau, Sabtu (2/8/2025).

Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberian Amnesti.

"Amnesti diberikan kepada tiga orang WBP yang masih menjalani masa pidana. Akan tetapi satu orang WBP telah dibebaskan lebih dahulu melalui program integrasi pembebasan bersyarat sebelum Keppres diterbitkan," kata Kepala Rutan Rengat, Ridar Firdaus Ginting.

Disebutkan, dengan pemberian amnesti ini tentunya ketiga WBP tersebut dinyatakan bebas secara umum dari sanksi pidana yang seharusnya mereka jalankan. "Untuk dua WBP yang masih berada dalam Rutan, hari ini langsung kita bebaskan setelah melengkapi proses administrasi sesuai SOP yang berlaku," tutur Ridar.

Kepada WBP yang menerima amnesti, dirinya berpesan untuk dapat menjalani kehidupan lebih baik ditengah - tengah masyarakat. Karena amnesti tersebut diberikan tidak semata-mata untuk bebas melainkan terdapat tanggung jawab moral, untuk menjadi lebih baik serta taat hukum pada masa mendatang.

Hal ini, menurutnya, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pemulihan kembali fungsi sosial dan pribadi narapidana di tengah masyarakat.

"Ada pun kategori amnesti atau pengampunan tersebut diberikan kepada terpidana yang sudah lanjut usia, mengalami gangguan kejiwaan, dan terkena penyakit yang membutuhkan perawatan intensif di luar tahanan. Dan pemberian amnesti ini juga sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan karena dapat mengurangi overcrowding di setiap Rutan dan Lapas yang ada," tutur Ridar menjelaskan. ***