PONTIANAK - Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua penyidik, dicopot dari jabatannya.

Dikutip dari Kompas.com, pencopotan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum polisi terhadap terduga pencuri hingga menyebabkan korban berinisial RF tewas dengan kondisi sangat mengenaskan.

“Kelimanya, berdasarkan surat telegram yang keluar tadi malam, dipindahkan ke Yanma Polda Kalbar,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya kepada wartawan, Sabtu (27/1/2024).

Dituturkan Petit, kelima anggota kepolisian itu dicopot dari jabatan mereka untuk memudahkan proses penyelidikan perkara tersebut.

"Kapolda Kalbar sudah menegaskan dan memastikan semua anggota yang terkait dalam peristiwa tersebut dilakukan penindakan, baik secara pidana maupun kode etik,” ucap Petit.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto membenarkan bahwa RF adalah terduga pelaku pencurian dan diamankan oleh petugas. Namun dalam prosesnya terjadi tindakan kontraproduktif yang dilakukan oleh dua orang anggota dan satu orang informan.

Pipit memastikan, atas peristiwa tersebut Polda Kalbar komitmen semua diproses secara tegas, obyektif dan transparan.

“Semuanya dimintai pertanggungjawaban, baik pidana maupun kode etik profesi. Kapolres Ketapang hari ini yang akan rilis langsung,” kata Pipit.

Ada Luka Tembakan

Terduga pencurian berinisial RF dikembalikan ke keluarganya dalam kondisi tewas di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). RF awalnya dijemput pihak kepolisian atas tuduhan kasus pencurian. Namun setelah menjalani pemeriksaan, RF justru dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia dengan sejumlah kejanggalan.

Paman RF, Marjuki mengatakan, pihak keluarga tidak terima dengan peristiwa tersebut dan menyatakan akan menuntut ke proses hukum.

“Kami pihak keluarga akan melakukan langkah hukum,” kata Marjuki saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (26/1/2024).

Marjuki menduga, RF keponakannya dianiaya pihak kepolisian, dipaksa mengaku atas sebuah tuduhan kejahatan.

Marjuki bercerita, RF dijemput polisi pada Rabu (24/1/2024) pukul 23.00 WIB. Orangtua maupun kerabat tidak ada yang tahu.

“Tak lama keluarga mendapat kabar kalau dia dibawa oleh petugas dari Polres Ketapang dengan tuduhan melakukan suatu kejahatan,” ucap Marjuki.

Marjuki menerangkan, pada Kamis (25/1/2024), RF diantar petugas kepolisian ke rumah orangtuanya dalam keadaan meninggal dunia. Menurut polisi saat itu, RF meninggal karena sakit asma atau sesak napas.

"Tentu kami tidak percaya, karena tidak ada riwayat penyakit itu. Pada malam itu juga dia masih sehat tidak ada penyakit apapun," ujar Marjuki.

Kecurigaan keluarga semakin besar ketika melihat pada jenazah RF banyak bekas luka lebam dan luka baru, seperi bekas jahitan. Dia menyebut luka tersebut mirip lubang akibat tembakan peluru pistol. Kemudian kening kanan atas terdapat luka menganga disertai lebam. Lalu lengan kiri RF terdapat luka lebam membiru.

"Kami lihat dengan mata kepala sendiri kondisi jenazah almarhum saat dimandikan untuk dimakamkan. Kami videokan seluruh kondisi tubuh almarhum," ucap Marjuki.

Polisi Sebut Alami Sesak Napas

Kepala Polisi Resor Ketapang AKBP Tommy Ferdian mengatakan, RF merupakan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan. RF diamankan penyidik Polsek Benua Kayong, pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Selang beberapa jam setelah dilakukan pemeriksaan, atau Kamis pukul 03.00 WIB, RF mengalami sesak napas dan segera dibawa ke rumah sakit,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024) malam.

Tommy menerangkan, saat menjalani perawatan di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Agoes Djam Ketapang, RF dinyatakan meninggal dunia.

“RF meninggal saat dirawat di RSUD ketapang,” ujar Tommy.

Perintah Langsung Kapolda

Terkait pencopotan lima anggota kepolisian, Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian mengatakan, penonaktifan anggota tersebut merupakan perintah langsung Kepala Polisi Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Pipit Rismanto.

“Perintah Kapolda Kalbar, agar segera menonaktifkan anggota yang terlibat masalah ini,” kata Tommy dalam keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024)

Menurut Tommy, penonaktifan anggota bertujuan untuk kepentingan pemeriksaan supaya berjalan dengan lancar dan tuntas demi kepastian hukum di masyarakat.

“Kapolda juga memerintahkan untuk transparan dan menyampaikan secara terbuka perkembangan penanganan perkara ini,” ucap Tommy.

“Kami akan memberikan tindakan tegas apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik maupun pidana,” timpal Tommy.

Saat ini, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto sudah membentuk tim gabungan khusus melakukan investigasi pengungkapan kasus tersebut.

"Tim sudah mulai bekerja dari kemaren hingga sekarang,” ungkap Tommy.***