JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita uang senilai total Rp7 miliar yang terdiri dari tiga jenis mata uang: Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD).

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur, Anca (AC). Rohidin diketahui tengah mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2024.

Dalam OTT ini, KPK menemukan uang tunai dan dokumen terkait di sejumlah tempat, termasuk di rumah dan mobil tersangka. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membeberkan detail penemuan tersebut.

“Uang tunai sejumlah Rp32,5 juta ditemukan di mobil saudara SD. Di rumah saudara FEP, ditemukan uang sebesar Rp120 juta berikut catatan penerimaan dan penyaluran dana,” ujar Alexander dalam konferensi pers pada Minggu (24/11/2024).

Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam jumlah lebih besar pada kendaraan dan properti milik tersangka utama, Rohidin Mersyah.

“Uang sebesar Rp370 juta ditemukan di mobil saudara RM,” tambahnya.

Uang dalam Tiga Mata Uang

Yang menarik perhatian, sebagian besar uang yang disita KPK berupa mata uang asing. Uang tersebut ditemukan di rumah dan mobil ajudan gubernur, EV, yang menjadi salah satu perantara utama dalam aliran dana ini.

“Uang sejumlah Rp6,5 miliar dalam berbagai mata uang, yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD), ditemukan di rumah dan mobil saudara EV,” jelas Alexander.

Dengan temuan ini, total uang yang disita KPK dari OTT mencapai Rp7 miliar. “Sehingga, total uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini adalah sekitar Rp7 miliar, terdiri dari Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD),” tutup Alexander.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan pungutan terhadap pegawai Pemprov Bengkulu yang dilakukan untuk mengumpulkan dana kampanye Pilkada. Rohidin diduga memerintahkan bawahannya, termasuk Sekda, untuk menggalang dana dari berbagai sumber di lingkup pemerintahan daerah.

KPK menyebut akan terus mendalami aliran dana tersebut dan mengejar pihak-pihak lain yang terlibat. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. ***