
PEKANBARU, GORIAU.COM - Terdakwa kasus korupsi Anggaran Atlet dan Pelatih di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Siak, Supangi dituntut kurungan penjara 6.5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung Senin (21/10/2013).
Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, Supangi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp431 juta dengan subsider 3.5 Tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan Negara dan Pemerintah Kabupaten Siak sebesar Rp431.428.845.
Pembacaan tuntutan tersebut sesuai laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembibitan dan Pembinaan Olahraga di Dinas Pariwisata, Seni Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Siak tahun anggaran 2011.
Isak tangis keluarga pun tak terbendung setelah pembacaan tuntutan dari JPU selesai. Terlihat istri dan anak terdakwa menangis dan terjadi drama saling rangkul setelah sidang ditutup dan ditunda hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum, Hendra mengatakan diberikan rehat sejenak untuk menenangkan kondisi sebentar. "Biarkan mereka (keluarga terdakwa) menenangkan diri dan fokus pada agenda sidang pekan depan," kata Hendra.
Perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(pes)