PEKANBARU - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 5 Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rosmawati divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) seragam siswanya di sekolah.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dahlia Panjaitan menjerat Rosmawati dengan Pasal 12 huruf jo Pasal 12 b Undang-undang (UU) RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menyatakan terdakwa Rosmawati bersalah melakukan pungutan liar seragam. Menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun, dipotong tahanan sementara yang sudah dijalankan," kata Dahlia di PN Pekanbaru, Selasa (2/4/2019) sore.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menghukum Rosmawati membayar denda Rp200 juta. Denda itu dapat diganti hukuman selama 3 bulan penjara.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Atas vonis itu, majelis hakim memberikan  kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Atas hukuman itu, silahkan terdakwa, apa menerima atau banding," kata Dahlia.

Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, Rosmawati, menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doli Novaisal, menyatakan pikir-pikir. "Banding yang mulia," kata Rosmawati.

Sebelumnya, JPU menuntut Rosmawati dengan hukuman 5 tahun penjara. Dia juga didenda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Tindakan Rosmawati berawal  pada tahun jajaran baru sekolah. Sebanyak 280 siswa dikenakan biaya pembuatan baju seragam sebesar Rp1.400.000 per siswa. Sebenarnya biaya yang dibebankan hanya Rp700 ribu per siswa.

Berdasarkan dakwaan JPU, Rosmawati ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Bengkalis, ‎Sabtu (28/7/2018) lalu. Polisi mengamankan barang bukti 5 (lima) faktur pembayaran pembelian seragam sekolah, serta uang tunai sebesar Rp2.300.000. ***