PEKANBARU - Pengemudi dilarang merokok saat mengendarai kendaraan bermotor. Peraturan ini sesuai dengan aturan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp750 ribu atau penjara selama tiga bulan. Aturan ini sendiri sudah diberlakukan di beberapa kota seperti Jakarta sejak 11 Maret 2019 lalu.

Namun, untuk di Pekanbaru aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Khususnya, soal bunyi peraturan dalam pasal 6 huruf C yang disebutkan bahwa, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

"Untuk yang larangan mengemudi sambil merokok belum diterapkan di Pekanbaru, tapi jika ditemukan ada yang begitu nanti akan kita tegur. Tidak hanya motor, tapi juga mobil," ujar Wakasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP David Richardo kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Selasa (2/4/2019).

Nantinya, apabila pengemudi yang sudah ditegur tersebut masih juga merokok sambil mengemudi, maka polisi akan memberikan sanksi terhadap pengemudi tersebut.

"Untuk merokok belum banyak di tempat kita ini, lebih signifikan itu penggunaan handphone di jalan. Tapi jika sudah diperingatkan tetap melakukan, maka setelah ditegur akan dilakukan sanksi tegas," jelas David.

Sementara penggunaan handphone saat berkendara, untuk di Pekanbaru sudah masuk pada tahap penindakan. Ia mengatakan jika tertangkap pengendara yang menggunakan handphone akan langsung diberikan sanksi.

"Kalau yang pakai handphone saat mengemudi itu ketentuannya sudah lama ada, jika ditemukan sudah akan langsung ditindak tegas," tutup David.***