TELUKKUANTAN - Iramsi, Kepala Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau divonis 9 bulan penjara. Ia terbukti secara meyakinkan menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai Kades pada tahun 2017.

Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Negeri Telukkuantan pada sidang yang dipimpin Reza Himawan Pratama, SH, MH selaku hakim ketua dan Rina Lestari Br Sembiring, SH, MH serta Duano Aghaka, SH selaku hakim anggota, Minggu lalu.

Putusan PN Telukkuantan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 1 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan adalah terpidana kooperatif selama persidangan. Selain itu, antara terpidana dengan pelapor sudah berdamai.

Atas vonis tersebut, Kejari Kuansing menerima putusan tersebut. Menurut Kajari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Pidum Moch Fitry Adhi, SH, hukuman 9 bulan penjara sudah setimpal dengan perbuatannya.

"Kita tuntut satu tahun penjara, itu sudah tinggi untuk perkara ijazah palsu dan diputus hakim 9 bulan," ujar Adhi, Rabu (22/5/2019) pagi di Telukkuantan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Iramsi menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai Kades Setiang. Ijazah tersebut didapat dari Dinas Pendidikan Dharmasraya dan menyeret sejumlah nama pejabat di kabupaten tersebut.

Perkara ini mencuat ketika Pilkades 2017 selesai. Salah satu calon, Rasid Asmianto curiga dengan gelagat Iramsi yang kini berstatus terpidana. Ia pun langsung melaporkan ke Polres Kuansing dan hingga perkara ini terbukti.***