SELATPANJANG – Proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Meranti terus bergulir. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap pendalaman oleh penyidik.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Roemin Putra SH MH, menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik bekerja berdasarkan prosedur dan alat bukti yang ada," ujar AKP Roemin Putra kepada GoRiau.com, Kamis (23/4/2026).

Ia menekankan, setiap langkah yang diambil dilakukan secara profesional dan terukur. Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pihak, termasuk kuasa hukum, untuk memahami secara utuh proses hukum yang sedang berjalan.

"Silakan Terlapor/kuasa hukum mencermati secara menyeluruh duduk perkara ini. Perkara yang dilaporkan oleh Pelapor adalah terkait pemalsuan tandatangan bukan terkait sengketa lahan antara terlapor dengan Pemerintah Kab. Kep. Meranti yang saat ini dalam gugatan perdata, Kami bekerja sesuai aturan," tegasnya.

AKP Roemin juga meluruskan adanya anggapan yang mengaitkan proses penyidikan dengan perkara lain yang tengah berproses di Mahkamah Agung (MA). Ia memastikan bahwa penanganan perkara pidana yang dilakukan penyidik berdiri sendiri dan tidak dipengaruhi oleh proses hukum lainnya.

Sementara itu, di tengah berjalannya penyidikan, pihak kuasa hukum Swandi mengajukan permohonan penangguhan penyidikan. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 20 April 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim.

Kuasa hukum Swandi, Agus Suliadi SH, meminta agar proses pidana dihentikan sementara dengan alasan perkara yang disangkakan berkaitan erat dengan sengketa perdata yang saat ini masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/42/XI/2025 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tahun 2019 atas nama Swandi.

Dalam penanganannya, penyidik juga telah mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Bengkalis untuk melakukan penyitaan terhadap dokumen asli SKGR sebagai bagian dari proses pembuktian.

Pihak kuasa hukum menilai perkara tersebut tidak dapat dipisahkan dari konflik kepemilikan lahan antara kliennya dengan pelapor, Apeng. Bahkan, objek dalam laporan pidana disebut identik dengan objek perkara perdata yang saat ini masih menunggu putusan kasasi.

"Persoalan ini bukan semata pidana, melainkan sengketa hak atas tanah yang masih diperiksa di Mahkamah Agung. Karena itu, kami memandang proses pidana seharusnya menunggu kepastian hukum dari perkara perdata tersebut," ujar Agus Suliadi, Rabu (22/4/2026).

Ia juga merujuk pada prinsip prejudicieel geschil, yakni kondisi di mana perkara pidana yang berkaitan dengan sengketa perdata dapat ditangguhkan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pihaknya menyampaikan keberatan atas rencana penyitaan dokumen asli SKGR. Menurut mereka, dokumen tersebut merupakan alat bukti penting yang masih dibutuhkan dalam proses perdata.

Sebagai alternatif, kuasa hukum menyatakan kesediaan untuk menyerahkan salinan dokumen yang telah dilegalisir sebagai bentuk kooperatif terhadap proses penyidikan.

Meski demikian, penyidik Polres Kepulauan Meranti tetap melanjutkan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mencermati seluruh aspek yang berkaitan dalam kasus tersebut. ***