
PEKANBARU - Pihak Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sikap pasrah ini diambil meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Advokat Bachtiar Sitohang selaku kuasa hukum Dani menegaskan bahwa kliennya menghormati sepenuhnya langkah JPU KPK. Pihaknya justru berharap majelis hakim di tingkat banding nantinya tetap mempertahankan vonis dari pengadilan tingkat pertama tanpa memperberat hukuman.
"Kami tentu menghargai langkah JPU KPK yang mengajukan banding. Namun, dari pihak kami tidak akan mengajukan banding. Semoga hasilnya menjadi yang terbaik untuk Pak Dani M Nursalam," papar Bachtiar, Rabu (5/8/2026).
Dalih Relasi Kuasa dan Sikap Kooperatif
Menurut Bachtiar, ada alasan kuat mengapa majelis hakim tingkat banding patut mempertahankan vonis ringan tersebut. Ia menyoroti posisi kliennya yang hanya berstatus Tenaga Ahli, sehingga terjebak dalam relasi kuasa yang tidak seimbang bersama atasannya dalam kasus pemerasan tersebut.
Disamping itu, Dani diklaim telah menunjukkan iktikad baik sejak awal proses hukum berjalan. Ia bersikap kooperatif selama persidangan, menyampaikan permohonan maaf, serta mengembalikan seluruh uang operasional tim yang bersumber dari tindak pidana sebelum jaksa membacakan tuntutan.
"Sebagaimana diketahui, Pak Dani berada pada posisi relasi kuasa yang tidak seimbang. Selama persidangan beliau kooperatif, uang operasional tim yang diperoleh dari tindak pidana juga sudah dikembalikan sebelum tuntutan," terangnya.
Lolos dari Beban Uang Pengganti
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama menyatakan Dani terbukti sah bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU Tipikor terkait pemerasan terhadap Kepala UPT di Dinas PUPR-PPKP Riau. Atas perbuatannya, Dani divonis 2 tahun bui dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, lebih ringan dari tuntutan awal JPU yakni 4 tahun penjara.
Menariknya, meski majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp220 juta, Dani sudah tidak lagi terbebani kewajiban tersebut. Hal ini lantaran uang tersebut telah dilunasi dan dikembalikan ke kas negara melalui rekening KPK, dengan rincian Rp50 juta dari Tata Maulana dan Rp170 juta langsung dari kantong Dani.
"Dengan begitu, terdakwa Dani M Nursalam tidak lagi dibebankan membayar uang pengganti," tegas hakim Delta Tamtama saat membacakan amar putusan tingkat pertama. ***