BAGANSIAPIAPI – Tega berbuat cabul pada anak tetangganya sendiri, MSA (46), pelaku pencabulan anak dibawah umur ditangkap Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil) di rumahnya, Kamis (8/9/2022) lalu.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku pencabulan ini bermula dari laporan ibu korban, N.

"Pelaku (MSA, red) diringkus karena berbuat tak senonoh terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 6 tahun di dalam rumahnya pada bulan Juni 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Ibu korban tidak terima anaknya dibuat tak senonoh dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud Polres Rokan Hilir, minta ditindaklanjuti," kata Juliandi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (14/9/2022).

Kasus ini baru terungkap ketika anak korban sudah berkali-kali mengadukan hal yang sama kepada ibunya. Sebelumnya, aduan korban tidak ditanggapi oleh orangtuanya.

"Anak korban berkata kepada ibunya (pelapor, red), mak iniku (alat kelamin, red) dipegang sama wak (paman, red) MSA. Itu diadukan pada Juni 2022, pas korban sama mamaknya mau tidur," jelasnya.

Selanjutnya pada akhir bulan Agustus 2022, sekitar pukul 21:00 Wib, korban kembali berkata kepada ibunya. Lantaran korban sudah sering sekali mengadu, maka ibu korban pun menanyakan secara detail untuk mengetahui apa yang dialami dan dimaksud oleh anaknya.

Korban lantas menceritakan bahwa pelaku membuka celana dalam korban dan memasukan jarinya ke dalam alat vital anak tersebut. Mirisnya lagi, peristiwa ini terjadi di rumah pelaku yang bertetanggaan dengan korban.

"Ibu korban lantas menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya. Atas kejadian ini, mereka merasa tidak senang. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.

Untuk menindak lanjuti laporan pelapor, MSA lantas diringkus aparat di rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi terhadap terlapor, memang benar terlapor mengakui segala perbuatannya terhadap korban.

"Terlapor mengakui ada memegang kemaluan korban sebanyak dua kali yang dilakukan sekitar bulan Mei dan Juni di rumah terlapor," ungkapnya.

Selain itu, penangkapan pelaku juga diperkuat dengan Visum et repertum atau hasil lisan sementara selaput kemaluan anak sudah bolong. Barang bukti lainnya, sehelai baju tidur lengan pendek warna biru kombinasi putih motif, sehelai celana tidur panjang warna biru motif dan sehelai celana dalam warna putih.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ini dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," imbuhnya. ***