PEKANBARU – Tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru resmi mengalami penurunan mulai Kamis (20/2/2025). Kini, tarif parkir untuk kendaraan roda dua turun menjadi Rp1.000 dan roda empat menjadi Rp2.000 untuk sekali parkir.

Penurunan tarif ini terjadi setelah Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Perwako tersebut ditandatangani pasca pelantikan Agung Nugroho sebagai Wali Kota Pekanbaru periode 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025).

"Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru," ujar Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, Kamis (20/2/2025) sore.

Dalam regulasi baru ini, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000 per sekali parkir, kendaraan roda empat Rp2.000, dan kendaraan roda enam Rp6.000.

"Artinya, mulai hari ini tarif parkir yang baru resmi berlaku di Pekanbaru. Turun Rp1.000 dari sebelumnya," jelas Edi Susanto.

Ia menambahkan bahwa Perwako 02 Tahun 2025 menggantikan Perwako sebelumnya, yakni Perwako Nomor 41 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020. Dengan berlakunya aturan ini, dua Perwako sebelumnya yang mengatur tarif layanan parkir di Pekanbaru resmi dicabut.

"Dengan resmi diundangkannya Perwako 02 Tahun 2025 ini, maka aturan lama yang mengatur tarif parkir sudah tidak berlaku lagi," tutupnya. ***