
PEKANBARU - Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau betul-betul jadi sasaran empuk berbagai macam penyelundupan. Bahkan kasus 46 Kilogram sabu dan 170 ribu butir pil Ekstasi yang terungkap di Cirebon waktu lalu diduga berangkat dari Kabupaten Termuda ini.
Lalu bagaimana barang terlarang bernilai hampir 1 Triliun Rupiah ini bisa lolos dari pengawasan? Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (23/3/2016) siang mengatakan, bahwa kesulitan dalam mengendus kejahatan ini disebabkan 'licinnya' modus para pelaku.
"Mereka bertransaksi atau memindahkan barang, kebanyakan dilakukan di atas perairan, tanpa harus berlabuh ke daratan. Ini tidak seperti biasanya, yang cenderung dilakukan di pelabuhan. Kalau di Meranti perpindahan barang terjadi di tengah laut," ujarnya.
"Jadi mereka bongkar muat di tengah (perairan, red). Ada juga yang melibatkan kapal masyarakat pengangkut sagu. Kelemahan kita, kita tidak punya sarana, bahkan polisi perairan juga tidak ada. Bagaimana memantaunya, kita tidak bisa mengawasi semuanya," jelas Pandra.
Dengan kabupaten yang 50 persen lebih wilayahnya didominasi oleh perairan dan terdiri dari tiga gugusan pulau besar yakni Merbau, Rangsang dan Tebing Tinggi, menjadikan Meranti betul-betul 'aman' untuk menjalankan bisnis terselubung tersebut.
"Selain terbatasnya sarana, personil juga menjadi faktor. Di sini tidak banyak anggota kita. Makanya kita berkoordinasi dengan lembaga seperti BNN dan lainnya untuk bersama-sama mencegah peredaran gelap narkotika," katanya saat diwawancarai GoRiau.com di Pekanbaru.
Meranti jadi sorotan akhir-akhir ini setelah Mabes Polri menggagalkan masuknya 46 kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil Ekstasi di Cirebon. Usut punya usut, barang terlarang ini dibawa menggunakan kapal pengangkut sagu dari Kepulauan Meranti. ***