
TEMBILAHAN – Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau menangkap satu orang pelaku tindak pidana narkoba di sebuah kos-kosan di Jalan Pendidikan, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung.
Pria 46 tahun warga Pulau Palas diamankan bersama 9 paket sabu dengan berat kotor 3.32 gram, 1/2 butir pil ekstasi dan 1 paket kecil ganja kering pada Minggu (13/2/2022) dini hari.
Kapolsek Pulau Burung, AKP Sabaruddin melalui Paur Humas Polres Inhil, Ipda Esra, Senin (14/2/2022) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di salah satu kos-kosan.
"Kos- kosan itu disewa oleh pelaku, namun sering digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Ada warga yang melapor ke anggota Polsek Pulau Burung sehingga akhirnya pelaku dan barang bukti berhasil diamankan," terangnya.
Penangkapan pelaku dan penggeledahan kamar kos-kosan pelaku disaksikan oleh RT setempat beserta Ketua Dusun.
"Ada 4 paket kecil dan 5 paket sedang sabu ditemukan dalam kotak hitam, 1/2 butir pil ekstasi ditemukan di rak pakaian dan 1 paket ganja kering ditemukan di lantai kamar bersama 2 timbangan digital serta uang Rp.450 ribu," jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Burung untuk dilakukan proses penyidikan. "Pelaku dikenakan Pasal 114 dan atau 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," pungkasnya, GoRiau.com.***